SAKA WIRAKARTIKA
Saka atau
Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang
bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional
dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela
negara. Di samping Saka Wira Kartika, saka lainnya yang bersifat nasional
seperti Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bakti
Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, Saka
Pariwisata, Saka Kalpataru, dan Saka Widya Budaya Bakti.
Saka Wira
Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di
bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan
menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala
aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun
kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa,
dan sungai.
Saka Wira Kartika dibentuk
berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang
Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara
dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam
pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Wira Kartika.
Lambang Saka Wira Kartika
Lambang Saka
Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih.
Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai
batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar
Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat.
Penjelasan
lebih mendalam mengenai lambang Saka Wira Kartika beserta arti kiasan yang
terkandung di dalamnya akan diuraikan dalam artikel tersendiri.
Anggota Saka Wira Kartika
Layaknya
pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan
seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang
menjadi anggota gugusdepan di wilayah
cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.
Untuk dapat
mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :
- Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega
- Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
- Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
- Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
- Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida dan TKK Saka Wira Kartika
Saka Wira
Kartika memiliki lima krida, yaitu :
- Krida
Navigasi Darat
Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS). - Krida
Pioneering
Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik - Krida
Mountainering
Krida Pioneering terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing - Krida
Survival
Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai - Krida
Penanggulangan Bencana
Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak
Selengkapnya
mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK
(Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka Wira Kartika akan dijelaskan dalam artikel
tersendiri.
0 komentar:
Posting Komentar